Pengertian, Ciri dan Sumber Hukum serta Pendapat tentang Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum

Hukum merupakan suatu system yang diciptakan oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat lebih terkontrol. Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum diciptakan dalam bentuk peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan terdapat sanksi bagi yang melanggar peraturan.


Ciri – ciri hukum
1. Berisi perintah atau larangan
2. Mengatur tingkah laku manusia
3. Dibuat oleh lembaga resmi yang berwajib
4. Bersifat memaksa dan keharusan
5. Memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum
6. Perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang


Sumber – sumber hukum

1. Undang – undang
Peraturan Negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibuat dan dijaga oleh penguasa Negara

2. Kebiasaan
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang – ulang, turun – temurun, sudah menjadi tradisi, dan diterima oleh masyarakat. Sehingga perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan yang ada dianggap sebagai pelanggaran hukum terhadap masyarakat tersebut.

3. Keputusan hakim (Jurisprudensi)
Kehadiran keputusan hakim atau yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia) atau yang disingkat AB. Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara

4. Traktat (treaty)
Apabila dua orang sepakat untuk melakukan sesuatu, maka mereka harus tunduk pada kesepakatan yang telah mereka buat tersebut. Asas ini dikenal dengan sebutan pacta sunt servanda. Pada tingkat yang lebih tinggi, yakni tingkat negara asas tersebut juga berlaku. Apabila dua negara melakukan perjanjian atau traktat, maka seluruh warga kedua negara tersebut harus mentaati isi traktat tersebut.

5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin berkaitan erat dengan jurisprudensi. Dalam memutus sebuah perkara, hakim seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Sehingga doktrin atau pendapat para sarjana yang ternama mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim.



Pendapat tentang hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil dan keadaannya sangat timpang. Karena disaat rakyat kecil melakukan kesalahan kecil contohnya mencuri beberapa piring atau mencuri sandal, sang empunya barang bisa melaporkan dan sang pelaku pencurian dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara. Sedangkan para koruptor yang aksinya telah tertangkap hanya dipidana 2 – 4 tahun, itupun mereka (koruptor) tetap masih bisa mendapatkan remisi atau pengurangan waktu kurungan hingga beberapa bulan saat hari besar (idul fitri, natal, tahun baru).


Sumber

https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/

http://noteofgirl.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html

http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Stock Rom IMO S80 Gunadarma (Full Flashing Firmware lewat PC)

Full Review Imo S80 Gunadarma

Information Technology Service Management